Sabtu, 15 Desember 2012

Al-Hakim, Mahkum ‘Alaih, Mahkum Bih Dan Al-Hukm


BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar Belakang Masalah
Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT, maka manusia disamping ia mengadopsi hukumhukum yang langsung (baca ; samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, yaitu suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, dan hukum tersebut haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.
    II.            Permasalahan
Masalah- masalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah:
1.      Eksistensi Tuhan terhadap hukum Islam (Al-Hakim)
2.      Kompetensi Nabi Muhammad dalam Hukum Islam
3.      Mahkum‘Alaih
4.      Mahkum Bih
5.      Al-Hukm
 III.            Tujuan Penulisan
  Makalah dengan judul: al-hakim, mahkum ‘alaih, mahkum bih dan al-hukm” ini bertujuan untuk melengkapi mata kuliah Filsafat Hukum.
  IV.            Metode Penelitian Data
Data- data yang penulis olah menjadi makalah ini diperoleh melalui buku- buku yang relevan.

     V.            Kegunaan Makalah
Makalah ini dapat digunakan sebagai penambah ilmu pengetahuan dan sebagai pedoman dan mempelajari dan memahami masalah Filsafat Hukum.
  VI.            Sistematika Penulisan
6.      Makalah ini terdiri dari tiga bab, Bab 1 pendahuluan, terdiri dari latar belakang masalah, permasalahan, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, dan sistematika penulisan. Bab II Pembahasan, Bab III Penutup terdiri dari Kesimpulan dan saran.






















BAB II
PEMBAHASAN
ASPEK-ASPEK HUKUM ISLAM
A.    Al-Hakim
1.      Pengertian Al-Hakim :
Secara etimologis kata حاكم berasal dari bahasa Arab yang berarti “yang menghukum” merupakan isim fail dari kata “(حكم, يحكم, حكما)” yang berarti “memerintah, menghukum”.[1] Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hakim” berarti : “orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah)” dan didalam bahasa Inggris disebut dengan “judge”.[2]
Sedangkan secara terminologis hakim adalah yang menetapkan hukum (dzat yang mengeluarkan hukum).
Di kalangan ulama Islam tidak ada perselisihan pendapat mengenai, bahwasanya sumber hukum syar’iyyah bagi seluruh orang-orang mukallaf adalah Allah SWT, baik hukumnya mengenai perbuatan mukallaf itu telah diwahyukan kepada Rasul-Nya ataupun Dia (Allah) memberi petunjuk kepada para mujtahid untuk mengetahui hukumnya pada perbuatan mukallaf dengan perantaraan dalil-dalil dan tanda-tanda yang telah disyariatkannya untuk mengistinbathkan hukum-hukumnya. Oleh karena inilah, ada kesepakatan kata diantara mereka mengenai definisi hukum syara’ sebagai : “Khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, berupa tuntutan, atau suruhan memilih, atau ketetapan”.[3]
Diantara prinsip mereka yang terkenal ialah :
لاحكم الا لله
artinya :
“Tidak ada hukum kecuali bagi Allah”.
ÈbÎ) …… ãNõ3ßÛø9$# žwÎ) ¬! ( Èà)tƒ ¨,ysø9$# ( uqèdur çŽöyz tû,Î#ÅÁ»xÿø9$# ÇÎÐÈ  
artinya : “….. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, Dia menerangkan sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang baik”(Q.S. 6/ Al-An’am : 57).
2.      Kaitan antara Hukum Islam dan Eksistensi Tuhan
a.      Pengertian Hukum Islam :
Hukum Islam adalah “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua orang yang beragama Islam”.[4]
Hukum Islam mengatur prilaku manusia dalam dua dimensi, yakni hubungan vertikal yang menyangkut antara manusia dengan Tuhan, hubungan ini sering juga dikatakan sebagai ibadah mahdah, hubungan ini menegaskan agar manusia sadar bahwa mereka berada dalam pengawasan Tuhan dimana dan kapan pun, iming-iming dan ancaman dari hubungan ini adalah pahala dan dosa. Sedangkan hubungan yang satunya adalah hubungan horizontal yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hubungan ini disebut juga mu’amalah, yang ancaman dan ganjaran memiliki dua dimensi, dunia dan akhirat. Di akhirat, ia akan mendapatkan pahala dan dosa, sedangkan di dunia ia akan mendapatkan kebahagiaan dan siksaan, yang berasal dari penerapan hukum (pidana dan perdata).[5]
b.      Perbedaan Pendapat Mengenai Sesuatu yang Dipergunakan untuk Mengetahui Hukum Allah
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum Allah atas perbuatan mukallaf, apakah akal itu mungkin dapat mengetahuinya sendiri tanpa perantaraan para rasul Allah dan kitab-kitab Nya, atau dapatkah ia mengetahui hukum Allah mengenai perbuatan mukallaf dengan akalnya sendiri? Tidak ada perbedaan mengenai Hakim adalah Allah. Perbedaan pendapat hanyalah terjadi mengenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah itu.
Dalam perbedaan pendapat ini terdapat tiga mazhab dikalangan ulama, yaitu :
1.      Mazhab Asya’riah (Ahlusunah) berpendapat bahwa suatu perbuatan dari baik dan buruknya itu sendiri tidak dapat dinilai baik atau buruk, oleh karena akal manusia tidak dapat mengetahui baik dan buruknya suatu perbuatan. Baik dan buruknya suatu perbuatan terletak pada disuruh (baik) atau dilarangnya (buruk) perbuatan itu oleh Allah melalui wahyunya. Dengan demikian baik atau buruknya suatu perbuatan hanya ditentukan oleh Allah dengan wahyunya, dan akal manusia sama sekali tidak dapat mengenalnya, maka dengan sendirinya akal manusia juga tidak dapat mendorong manusia untuk berbuat atau tidak berbuat. Wahyu Allah-lah yang dapat menetapkan baik atau buruknya suatu perbuatan dan hanya wahyu pula yang dapat menyuruh atau melarang manusia, dalam taklif, dan hanya ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya.[6]
mazhab ini dikukuhkan oleh firman Allah :
….. 3 $tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu ÇÊÎÈ 
artinya :
“… dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul”.
(Q.S. 17/ Al-Israa : 15)
2.      Mazhab Mu’tazilah, yaitu para pengikut Washil bin ‘Atha’. pendapat mazhab ini ialah bahwasanya akal dapat mengetahui hukum Allah tentang perbuatan-perbuatan mukallaf dengan sendirinya tanpa perantaraan pada rasul Nya dan kitab-kitab Nya. karena setiap perbuatan mukallaf itu mempunyai sifat dan pengaruh yang bisa menjadikannya sebagai sesuatu yang berbahaya atau sesuatu yang bermanfaat. Oleh karena itu, berdasarkan atas sifat-sifat perbuatan dan manfaat atau bahaya yang diakibatkannya, maka akal dapat menetapkan bahwa ia baik atau buruk. Hukum Allah SWT atas perbuatan itu adalah sesuai dengan apa yang dapat dijangkau akal, baik berupa manfaatnya atau bahayanya.[7]
Dasar mazhab ini yaitu bahwa perbuatan yang baik adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal, karena ia mengandung manfaat. Dan sebaliknya perbuatan yang buruk adalah sesuatu yang dipandang buruk oleh akal, karena ia mengandung bahaya. Sesungguhnya hukum Allah mengenai perbuatan-perbuatan mukallaf adalah sesuai dengan kebaikan dan keburukan sesuatu yang dilakukan dan dapat terpikirkan oleh akal mereka.
3.      Mazhab Maturidiyah, yaitu pengikut Abu Manshur Al-Maturidi. Pendapat mazhab ini bahwasanya perbuatan-perbuatan mukallaf mengandung berbagai kekhususan dan mempunyai pengaruh-pengaruh yang menghendaki kebaikannya atau keburukanya, dan bahwasanya akal berdasarkan berbagai kekhususan dan pengaruh tersebut, mampu untuk menghukumi bahwa perbuatan ini baik dan perbuatan ini buruk. Sesuatu yang dipandang oleh akal yang sehat baik, maka ia adalah baik dan sesuatu yang dipandang buruk oleh akal sehat, maka ia adalah buruk. Akan tetapi hukum-hukum Allah yang pada perbuatan mukallaf tidak mesti harus sesuai dengan kebaikan atau keburukan sesuatu yang tertangkap oleh akal kita. karena sekalipun akal telah matang, terkadang ia juga keliru, dan karena sebahagian dari perbuatan tidak jelas bagi akal, sehingga tidak ada saling kepastian antara hukum-hukum Allah dan apa yang tertangkap oleh akal dan berdasarkan hal ini, tidak ada jalan untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan perantaraan rasul Nya.[8]
Sebenarnya perbedaan pendapat antara ulama syi’ah dengan jumhur fuqaha tentang eksistensi akal  (apakah bisa dianggap sebagai dalil atau tidak ketika tidak ada nash) adalah berpangkal dari adanya perbedaan dalam masalah tahsin ‘aqly (kebaikan menurut akal) dan taqbih ‘aqly (keburukan menurut akal). Oleh karena dalam hal akidah golongan syi’ah imamiyah menganut mazhab Mu’tazilah, maka mereka memandang akal sebagai sumber hukum pada saat nash tidak ditemukan. Sedang jumhur fuqaha, karena tidak menganut mazhab mu’tazilah, mereka sama sekali tidak memandang bahwa akal sebagai sumber hukum.[9]
c.       Baik dan Buruk Menurut Akal (Tahsin ‘Aqly wa Taqbih ‘Aqly)
1.      Golongan Mu’tazilah, Salah seorang tokoh mereka, al-Jubai mengatakan : “Setiap perbuatan maksiat yang jaiz bagi Allah untuk memerintahkannya, maka nilai keburukan perbuatan itu karena adanya larangan (qabih lin-nahy). Dan setiap pperbuatan maksiat yang wajib bagi Allah untuk tidak membolehkannya, maka nilai keburukan itu terletak pada esensinya (qabih linafsih), seperti halnya tidak mengenal Allah SWT, atau bahkan menyekutukan Nya. demikian pula setiap perbuatan yang jaiz bagi Allah untuk memerintahkannya, maka nilai kebaikan perbuatan itu karena adanya perintah (hasan lil-amri bihi). Dan setiap perbuatan yang wajib bagi Allah untuk memerintahkannya, maka nilai kebaikan perbuatan itu karena esensinya (hasan li-nafsihi).
Dengan ini menurut mazhab mu’tazilah, bahwa sesuatu itu terbagi menjadi tiga bagian :
1.      Sesuatu yang baik menurut dzatnya, dan Allah berhak (wajib) memerintahkannya.
2.      Sesuatu yang buruk menurut dzatnya dan Allah tidak berhak memerintahkannya, dan
3.      Sesuatu yang ada diantara baik dan buruk. Bagian ini boleh (jaiz) diperintahkan dan boleh dilarang. Jika diperintahkan maka nilai kebaikannya adalah perintah (lil-amr) dan jika dilarang maka nilai keburukannya adalah karena larangan (lin-nahy).[10]
2.      Golongan Maturidiyah, yang dinukil dari Abu Hanifah dan dianut pula oleh ulama Hanafiah. Mereka mengatakan bahwa sesuatu itu secara esensial (menurut dzatnya) ada yang baik dan ada yang buruk. Dan sesungguhnya Allah tidak akan melarang sesuatu yang baik menurut dzatnya. Dengan demikian mereka membagi sesuatu kepada tiga bagian pula :
1.      Hasan li dzatihi (baik menurut dzatnya)
2.      Qabih li dzatihi (buruk menurut dzatnya) dan
3.      Sesuatu yang ada diantara keduanya dan ini tergantung pada perintah dan larangan Allah SWT.[11]
3.      Golongan Asy’ariyah, yang dipegangi oleh jumhur ulama ushul, yang berpendapat bahwa segala sesuatu itu menurut dzatnya (secara esensial) tidak ada yang baik maupun yang buruk. Semuanya mutlak tergantung dan ditentukan oleh kehendak Allah dalam aturan syara’. Tidak ada sesuatu pun yang membatasi kehendak Nya. Dia adalah pencipta sesuatu dan Dia pula yang menciptakan baik dan buruk. Oleh karena itu segala yang Dia perintahkan itulah yang baik dan segala yang Dia larang itulah yang buruk. Tiada taklif (pembebanan) karena keputusan akal, tetapi taklif hanya berdasar pada perintah larangan Syar’i Allah semata.
Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa al-Hakim (pembuat hukum) adalah Allah dan bahwa akal tidak dapat memberi beban hukum (taklif), meskipun ia mampu menemukan sesuatu yang hasan dzaty serta qabih dzaty menurut pendapat sebagian ahli fikih, yakni ulama Hanafiyah.[12]
3.      Kompetensi Nabi Muhammad dalam Hukum Islam
Suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi telah berbuat sehubungan dengan turunnya ayat-ayat Qur’an yang mengandung hukum (ayat-ayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. karena itu Nabi memeberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya, sehingga ayat-ayat yang tadinya belum dalam bentuk petunjuk praktis, menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberikan penjelasan dengan ucapan, perbuatan dan pengakuannya yang kemudian disebut dengan sunnah Nabi.[13]
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ   ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ  
artinya :
“Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya (3). Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (4)”.
(Q.S. 53/ An-Najm : 3-4)
Ada ulama Yang memahami ayat ini secara umum, bahwa semua yang diucapka Nabi dalam usahanya memberi penjelasan atas ayat hukum atau bukan adalah atas dasar wahyu. Sedangkan ulama lain memahaminya bahwa yang dimaksud ayat itu adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang diterima Nabi dan disampaikan kepada umatnya; itulah yang disebut wahyu. Tetapi tidak semua yang muncul dari lisan Nabi disebut wahyu.
Perbedaan pendapat ulama dalam memahami ayat tersebut kemudian berkembang pada kebolehan atau kemungkinan Nabi berijtihad, perbedaan pendapat para ulama itu adalah :
1.      Jumhur, ahli ushul berpendapat bahwa Nabi mungkin dan boleh berijtihad sebagaimana berlaku pada manusia lainnya. Mereka menguatkan pendapatnya dengan dalil :
v  Allah SWT, telah menyampaikan pesan kepada Nabi sebagaimana juga berlaku pada hamba Nya yang lain. Allah mengemukakan contoh dengan beberapa kejadian yang pernah terjadi dan menyuruh hamba Nya untuk mengambil ibarat atau perhatian atas kejadian tersebut dengan Firman Nya :
…. (#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ    
artinya : “….Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. (Q.S. 59/ Al-Hasyr : 2)
Ayat ini menyuruh menggunakan nalar dalam memahami kejadian dalam sejarah untuk diambil perbandingan dengan kejadian lain. Ini maksudnya adalah ijtihad. Bila manusia disuruh secara umum untuk berijtihad, maka Nabi sendiri lebih pantas melakukannya.[14]
2.      Ulama kalam Asy’ariyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu Ali al-Jubai dan anaknya Hasyim, berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’. Alasan mereka adalah :
v  Firman Allah SWT :
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ   ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ  
artinya : “Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya (3). Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) (4)”. (Q.S. 53/ An-Najm : 3-4)
Ayat ini menjadi dalil utama bahwa semua yang muncul dari lisan Nabi adalah dari wahyu dan tidak ada yang di luar wahyu. Ijtihad tidak berasal dari wahyu, karenanya tidak ada ucapan Nabi yang muncul dari ijtihadnya sendiri.[15]
3.      Pendapat “jalan tengah” dari kedua pendapat diatas menyatakan bahwa Nabi dapat saja melakukan ijtihad dalam masalah peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’. Kelompok ini menggunakan gabungan dalil-dalil yang dikemukakan dua pendapat sebelumnya.
Dapat disimpulkan bahwa fikih/ hukum islam sudah mulai ada semenjak Nabi masih hidup dengan pola yang sederhana sesuai dengan kesederhanaan kondisi masyarakat Arab yang menjalankan fikih pada waktu itu. Periode rasulullah atau periode kenabian juga disebut masa pertumbuhan, yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan hukum Islam yang disemaikan oleh Rasulullah selama 23 tahun, yakni dari diangkatnya Muhammad sebagai rasul pada tahun 610 M sampai wafatnya pada tahun 632 M. dalam periode ini akan dibagi menjadi 2 bagian, yakni periode makkah yang dijalani selama 13 tahun dan periode madinah selama kurang dari 10 tahun.[16]
B.     Mahkum ‘Alaih (المحكوم عليه)
1.      Pengertian
Para ulama’ ushul fiqh mengatakan bahwa yang di maksud dengan mahkum alaih adalah seseorang yang perbuatanya di kenai khitab (tuntutan) Allah ta’ala, yang disebut dengan mukallaf.
Secara etimologi, mukallaf berarti yang di bebani hukum. Dalam ushul fiqqh, istilah mukallaf di sebut juga mahkum alaih (subjek hukum). Orang mukallaf adalah orang yang telah di anggap mampu bertindak hukum, baikyang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Seluruh tindakan hukum mukallaf harus di pertanggungjawabkan. Apabila ia menggerjakan perintah Allah, maka ia mendapatkan imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan apabila ia mengerjakan larangan Allah, maka ia mendapat resiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi.[17]
2.      Dasar Taklif
Seorang manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu, para ulama’ ushul fiqh, mengemukakan bahwa dasar pembebanan hukum adalah akal dan pemahaman, maksudnya, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang di tujukan kepadanya. Dengan demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil tidak dikenakan taklif. Karena mereka tidak atau belum berakal, maka mereka di anggap tidak bias memahami taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini adalah orang yang dalam keadaan tidur, mabuk dan lupa. Orang sedang tidur, mabuk dan lupa, tidak dikenai taklif karena ia dalam keadaan tidak sadar (hilang akal).hal ini sejalan dengan sabda rasulullah:
رُفِعَ الْقَلَمَ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ الناَئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِضَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Di angkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang) : orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh. (H.R. Al-Bukhari, Abu Daud, al-tirmidzi, al-Nasa’I, ibn majah, dan al-daraquthni dari aisyah dan ali bin abi thalib)[18]
3.      Syarat-syarat Taklif
Para ulama’ ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa perbuatan seseorang baru bias di kenai taklif apabila orang tersebut telah memenuhi dua syarat, yaitu:
a)      Orang itu telah mampu memahami khithab syar’I (tuntunan syara’) yang terkandung dalam al-Qur’an dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain; karena seseorang yang melakukan suatu pekerjaan-disuruh atau dilarang-tergantung pada pemahamanyaterhadap suruhan dan larangan yang menjadi khithab syar’i. dengan demikian, orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk memahami khitab syar’i tidak mungkin untuk melaksanakan suatu talif.
b)      Seseorang harus cakap bertindak hukum, yang dalam ushul fiqh disebut dengan ahliyah. Artinya, apabila seseorang belum atau tidak cakap bertindak hukum, maka selurh perbuatan yang ia lakukan belum atau tidak bisa di pertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, anak kecil yang belum baligh, belum cakap bertindak hukum dan tidak di kenakan tuntutan syara’. Orang gila juga tidak di bebani hukum karena kecakapan bertindak hukumnya hilang. Demikian juga orang pailit dan orang yang berada di bawah pengampuan (hajr), dalam masalah harta, di anggap tidak cakap bertindak hukum, karena kecakapan bertindak hukum mereka dalam masalah harta di anggap hilang.[19]

4.      Ahliyah
a.       Pengertian Ahliyah
Dari segi etimologi ahliyah berarti “kecakapan manangani suatu urusan”. Misalnya, seseorang di katakan ahli untuk menduduki suatu jabatan/posisi; berarti ia mempunyai kemampuan pribadi untuk itu.
Secara terminology, para ahli ushul fiqh mendefinisikan ahliyah dengan:
صِفَةٌ يُقَدِّرُهاَ الشَّارِعُ فِى الشَّحْصِ تَجْعَلُهُ مَحَلاًّ صاَلِحاً لِخِطاَبٍ تَشْرِيْعِيٍّ
Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang di jadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.
Maksudnya, Ahliyah adalah sifat yang menunjukkan seseorang itu telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakanya dapat dinilai oleh syara’. Apabila seseorang telah mempunyai sifat ini, maka ia dianggap telah sah melakukan suatu tindakan hukum, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik kepada orang lain. Oleh sebab itu, jual belinya sah, hibahnya sah, dan telah cakap untuk menerima tanggung jawab, seperti nikah, nafkah, dan menjadi saksi. Sifat kecakapan bertindak hukum itu dating kepada seseorang secara evolusi melalui tahapan-tahapan tertentu, sesuai dengan perkembangan jasmani dan akalnya;tiadak sekaligus.
b.      Pembagian Ahliyah
Para ulama’ membagi ahliyah kepada dua bentuk, yaitu ahliyah al-wujud dan ahliyah al-ada’.
Ø  Aliyah ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang telah di anggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatanya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Apabila ia mengerjakan perbuatan yang di tuntut syara’ maka ia di anggap telah memenuhi kewajiban, dan untuk itu ia di beri pahala. Apabila ia melanggar tuntutan syara’ maka ia berdosa. Karena itu, ia telah cakap untuk menerima hak-hak dan kewajiban.
Ø  Ahliyah al-wujud adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak dan menjadi haknya, tetapi belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban. Misalnya, apabila seseorang menghibahkan hartanya pada orang yang memiliki ahliyah al-wujud, maka yang di sebut terakhir ini telah cakap menerima hibah tersebut. Apabila harta bendanya di rusak orang lain, maka ia dianggap cakap untuk menerima ganti rugi. Demikian juga halnya dalam masalah harta warisan , ia dianggap cakap untuk menerima harta waris dari keluarganya yang meninggal dunia. Para ulama’ ushul fiqh juga membagi ahliyah al-wujud kepada dua bagian yaitu:
Ø  Ahliyah al-wujud al-naqishah
Yaitu ketika seorang itu masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin di anggap memiliki ahliyah al-wujud yang belum sempurna, karena hak-hak yang harus ia terima belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir ke dunia dengan selamat, walau hanya untuk sesaat. Apabila ia telah lahir, maka hak-hak yang ia terima menjadi miliknya.
Ø  Ahliyah al-wujud al-kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai ia dinyatakan baligh dan berakal, sekalipun akalnya masih kurang, seperti orang gila.
Dalam status ahliyah al-wujud (sempurna atau tidak), seseorang tidak di bebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah seperti sholat dan puasa(yang bersifat rohani), maupun tindakan-tindakan hukum duniawi seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik.[20]
5.      Pengertian Awaridl Ahliyah
Yang dimaksud awaridl ahliyah adalah gangguan/halangan yang menimpa ahliyah (yang dimaksud manusia) baik gangguan itu menimpa ahliyahul wujud (orang yang berhak dan berkewajiban) maupun yang menimpa ahliyatul ada’ (kepantasan seseorang untuk diperhitumgkan oleh syara’).
Awaridl ahliyah tersebut dapat pula dibagi kepada dua bagian:
1)      Awaridl al-samawiyah, maksudnya halangan yang datangnya dari Allah. Bukan disebabkan perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, mardh maut (sakit yang berkelanjutan dengan kematian) dan lupa.
2)      Awaridl al-mukhtasabah, maksudna halangan yang disebabkan perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, tersalah, berada di bawah pengampunan dan bodoh.[21]
C.    Mahkum bih (المحكوم به )
1.      Pengertian
Menurut ulama Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan Mahkum bih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan perintah Allah dalam aturan agama islam, baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, tuntutan memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal.
Para ulama sepakat, bahwa seluruh perintah syar’I itu ada objeknya, yakni perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan suatu hukum. Contoh:
Firman Allah dalam surat al baqarah ayat 43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ÇÍÌÈ......  
“dan dirikanlah shalat, ....“
Ayat ini berkaitan dengan perbuatan mukallaf untuk  mengerjakan sholat, atau kewajiban mendirikan sholat.
            Firman Allah dalam surat al-an’am ayat 151
...( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 .... ÇÊÎÊÈ  
“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.”
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan tentang perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh itu hukumnya haram.
2.      Perbuatan yang diatur
Hukum syara’ terdiri atas dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi jelas menyangkut perbuatan mukallaf; sedangkan sebagian hukum wadh’i ada yang tidak berhubungan dengan perbuatan mukallaf seperti tergelincirnya matahari untuk masuknya kewajiban shalat zuhur.
Tergelincirnya matahari itu (sebagai sebab) adalah hukum wadh’i dan karena ia tidak menyangkut perbuatan mukallaf maka ia tidak termasuk objek hukum.[22]
Para ahli ushul fikih menetapkan beberapa syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum, yaitu :
a.       Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti “mencat langit”.
b.      Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya.
c.       Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.
Perbuatan yang berlaku padanya taklif ditinjau dari segi hubungannya dengan Allah dan dengan hamba terbagi empat :[23]
a.       Perbuatan yang merupakan hak Allah secara murni, dalam arti tidak ada sedikitpun hak manusia. Semua bentuk ibadah mahdhah termasuk dalam bentuk ini. Demikian pula urusan-urusan kemasyarakatan yang bertujuan untuk membela kepentingan masyarakat. Umpamanya jihad dan pelaksanaan hukuman zina.
b.      Perbuatan yang merupakan hak hamba secara murni. yaitu tindakan yang merupakan pembelaan terhadap kepentingan pribadi. Semuanya adalah hak hamba secara murni. Pelanggaran terhadap hak hamba adalah aniaya. Allah tidak menerima taubat seseorang yang melaggar hak hamba, kecuali apabila hamba yang bersangkutan membebaskannya atau memaafkannya. Umpamanya bebasnya suami dari kewajiban mahar karena telah dibebaskan oleh istri sebagai orang (pihak) yang berhak atas mahar itu.
c.       Perbuatan yang didalamnya bergabung hak Allah dan hak hamba, tetapi hak Allah lebih dominan. Umpamanya pelaksanaan had terhadap penuduh zina (qadzaf).
d.      Perbuatan yang didalamnya bergabung padanya hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba lebih dominan. Umpamanya pelaksanaan kisas (qishash) atas suatu pembunuhan.
3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß ….
Artinya: “Siapa yang terbunuh secara aniaya, maka telah kami jadikan kekuasaan bagi walinya”(Q.S. 17/ Al-Israa : 33)
Dapat tidaknya taklif itu dilakukan orang lain berhubungan erat dengan kaitan taklif dengan objek hukum. Dalam hal ini objek hukum terbagi tiga :
a.       Objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi yang dikenai taklif; umpamanya shalat dan puasa.
b.      Objek hukum yang pelaksanaannya berkaitan dengan harta benda pelaku taklif; umpamanya kewajiban zakat.
c.       Objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan harta dari pelaku taklif; umpamanya kewajiban haji.[24]
D.    Al-Hukm
1.      Pengetian
(الحكم لغة) : اثبات شئ على شئ
(وشرعا) : خطاب الله تعالى المتعلق بأفعا ل المكلفين با لاقتضاء أوالتخيير أوالوضع[25]
Hukum adalah “menetapkan sesuatu atas sessuatu”.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli ilmu ushul fikih ialah : khitab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.[26]
Contoh Firman Allah Ta’ala :
او فوا با لعقود
artinya : “Penuhilah janji”.
Ini merupakan khitab dari syar’i yang bersangkutan dengan pemenuhan berbagai janji, dalam bentuk tuntutan untuk mengerjakannya.
÷bÎ*sù…. ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# …. mÎ/
artinya : “… Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya …” (Q.S. 2/ Al-Baqarah : 229)
Ayat tersebut adalah khitab Allah yang berhubungan dengan pengambilan ganti oleh suami dari istrinya sebagai imbangan menjatuhkan talaq kepada istri dalam bentuk pilihan melakukannya.
2.      Macam-Macam Hukum
a.      Hukum Taklifi
Ahli sunnah telah meneliti secara seksama, maka mereka sepakat hukum agama yang masuk dalam bagian taklifi adalah sebagaui berikut.
1)      Ijab
Fardhu (mewajibkan, memfardukan) yaitu hukum yang mengandung suruhan untuk dikerjakan. Dampak ijab adalah wujud dan dikerjakan yang dikenai hukum itu dinamakan wajib, artinya tuntutan Tuhan yang harus dilaksanakan orang mukallaf, apabila menggerja- kan mendapat pahala, bila ditinggalkan dapat siksa.
2)      Nadb (mengerjakan supaya dikerjakan)
Yaitu hukum yang mengandung suruhan yang tidak mesti dikerjakan.
3)      Tahrim (haram)
Muharram ialah sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk ditinggalkan pelaksanaannya dengan suatu tuntutan yang pasti. Sebagaimana shigat tuntutan untuk meninggalkan itu sendiri menunjukkan bahwa hal itu pasti.
4)      Karahah (membencikan)
Yaitu hukum yang mengandung larangan tetapi kita harus menjauhinya.
5)      Ibahah (kebolehan)
Yaitu hukum yang mengandung kebebasan untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan (mubah).
b.      Hukum Wadh’i
Hukum Wadh’i yaitu hukum yang menetapkan sebab, syarat atau penghalang untuk
Berlakunya suatu hukum tersebut.
a)      Sebab
Yang dinamakan sebab yaitu suatu yang jelas yang merupakan titik tolak atau pangkal lahirnya hukum. Contoh: perbuatan zina mengakibatkan adanya hukum dera.
Firman Allah SWT “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”. (An-Nuur : 2).
b)      Syarat
Syarat adalah sesuatu yang diharuskan ada karena adanya hukum bergantung ke- padanya. Tidak adanya syarat mengakibatkan tidak adanya hukum. Akan tetapi dengan adanya syarat tidak mesti adanya hukum.
Contoh : Wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Tidak berwudhu berarti tidak ada shalat, tetapi wudhu tidak mesti untuk shalat.
c)      Mani’ (penghalang)
Mani’ (penghalang) adalah sesuatu yang karenanya menyebabkan tidak adanya hukum. Meskipun sebab telah ada dan syarat telah terpenuhi akan tetapi apabila terdapat Mani’ (penghalang), maka hukum yang tadinya mesti berlaku menjadi tidak berlaku.
Contoh : Apabila seorang mempunyai kerabat dengan muwaris (orang yang mendapatkan bagian harta) tetapi apabila berlainan agama, maka keduanya tidak berhak sa- ling mewarisi. Sebab berlainan agama menjadi Mani’ (penghalang) mendapatkan harta peninggalan.
d)     Rukhshah
Rukhshah ialah sesuatu yang disyariatkan oleh Allah dari berbagai hukum untuk maksud memberikan keringanan kepada mukallaf dalam berbagai situasi dan kondisi khusus yang menghendaki keringanan ini.
e)      Azimah
Azimah adalah hukum-hukum umum yang disyariatkan sejak semula oleh Allah, yang tidak tertentu pada satu keadaan saja bukan keadaan lainnya, bukan pula khusus seorang mukallaf dan tidak mukallaf lainnya.[27]
BAB III
KESIMPULAN
1.      Hakim adalah yang menetapkan hukum (dzat yang mengeluarkan hukum), dalam kepercayaan agama islam Hakim yaitu Allah Azza wazalla.
2.      Hukum Islam adalah “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua orang yang beragama Islam”
3.      Hukum syara’: “Khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, berupa tuntutan, atau suruhan memilih, atau ketetapan”
4.      Aliran yang berbeda pendapat mengenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah
-          Mazhab Asya’riah
-          Mazhab Mu’tazilah
-          Mazhab Maturidiyah
5.      Mengenai Nabi berijtihad
-          Jumhur, ahli ushul berpendapat bahwa Nabi mungkin dan boleh berijtihad sebagaimana berlaku pada manusia lainnya. dengan dalil
-          Ulama kalam Asy’ariyah, mayoritas ulama Mu’tazilah, Abu Ali al-Jubai dan anaknya Hasyim, berpendapat bahwa Nabi tidak boleh berijtihad dalam hukum syara’.
-          Pendapat “jalan tengah” dari kedua pendapat diatas menyatakan bahwa Nabi dapat saja melakukan ijtihad dalam masalah peperangan, tetapi tidak dalam masalah hukum syara’. Kelompok ini menggunakan gabungan dalil-dalil yang dikemukakan dua pendapat sebelumnya.
6.      Mahkum ‘Alaih
-          Ahliyatul wujub,
-          Ahliyatul ada’
-          Awaridl ahliyah awaridl ahliyah
Yang dimaksud awaridl ahliyah adalah gangguan/halangan yang menimpa ahliyah (yang dimaksud manusia) baik gangguan itu menimpa ahliyahul wujud (orang yang berhak dan berkewajiban) maupun yang menimpa ahliyatul ada’ (kepantasan seseorang untuk diperhitumgkan oleh syara’).

7.      Mahkum bih : Dalam istilah ulama ushul fikih, yang disebut mahkum bih atau objek hukum, yaitu sesuatu yang berlaku padanya hukum syara’.
8.      Al-Hukm
Hukum adalah “menetapkan sesuatu atas sessuatu”.
menurut istilah para ahli ilmu ushul fikih ialah : khitab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
9.      Macam-Macam Hukum
c.    Hukum Taklifi
1)   Ijab (kewajiban)
2) Nadb (sunnah)
3) Tahrim (haram)
4)   Karahah (makruh)
5)   Ibahah (boleh)

6)   Hukum Wadh’i
1)      Sebab
2)      Syarat
3)      Mani
4)      Rukhshah
5)      Azimah
SARAN
Demikianlah makalah yang dapat saya susun dan saya sangat menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan, untuk mengetahui lebih dalam lagi setidaknya banyak-banklah berdiskusi di dalam atau di luar kampus. semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin...
DAFTAR PUSTAKA
Yunus, Mahmud
2010, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah
Muda, Ahmad, A.K
2008, Kamus Inggris Indonesia-Indonesia Inggris, GitaMedia Press
Khallaf, Wahab, Abdul
1994, Ilmu Ushul Fikih, Semarang: Dina Utama Semarang
Sopyan, Yayan
2010, Tarikh Tasyri’, Depok: Gramata Publishing
Syarifuddin, Amir
2011, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Zahrah, Abu, Muhammad
2002, Ushul Fikih, Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus
Hakim, Hamid, Abdul
_____ As-sulam, Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra
Umam, Khairul
2000, Ushul fiqih 1, Bandung, cv pustaka setia
Haroen, Nasroen
1999, Ushul fiqih 1, Bandung, logos
Karim, Syafi’I
1997,  fiqih-ushul fiqih, Bandung, cv pustaka setia



[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah, 2010, h. 106.
[2] Ahmad A.K. Muda, Kamus Inggris Indonesia-Indonesia Inggris, GitaMedia Press, 2008, Cet.Pertama, h. 343.
[3] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, Semarang, Dina Utama Semarang, 1994, Cet. Pertama, h. 137.
[4] Yayan Sopyan, Tarikh Tasyri’, Depok: Gramata Publishing, 2010, h. 7.
[5] Ibid., h. 70-71.
[6] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011, Cet.Kelima, h. 414-415
[7] Abdul Wahab Khallaf, Op.Cit, h. 139.
[8] Ibid., h. 141.
[9] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fikih, Jakarta, Penerbit Pustaka Firdaus, 2002, Cet. Ketujuh, h. 89.
[10] Ibid., h. 89.
[11] Ibid., h. 92.
[12] Ibid., h. 93
[13] Amir Syarifudin, Op.Cit, h. 7
[14] Ibid., h. 9.
[15] Ibid., h. 11
[16] Sopyan, Tarikh Tasyri’, h. 14.
[17] Khairul umam, ushul fiqih 1, Bandung, cv pustaka setia, 2000, hlm 327
[18] H. Nasroen Haroen, ushul fiqih 1, Bandung, logos, 1999, hlm 305
[19] H.A. Syafi’I Karim, fiqih-ushul fiqih, Bandung, cv pustaka setia, 1997, hlm 134
[20] H. Nasroen Haroen, Op cit, hlm 308
[21] H.A. Syafi’I Karim, Op cit, 136
[22] Syarifudin, Ushul Fikih, h. 417.
[23] Ibid., h. 421
[24] Ibid., h. 423
[25] Abdul Hamid Hakim, As-sulam, Jakarta, Maktabah Sa’adiyah Putra, Juz ke 2, h. 7.
[26] Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, h. 143
[27] Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, h. 176

Tidak ada komentar:

Posting Komentar