JAKARTA--MICOM: Sidang kasus
dugaan suap hakim terkait pengurusan aset kepailitan PT Skycamping
Indonesia dengan terdakwa hakim Syarifuddin ditunda hari ini, Selasa
(20/12). Penundaan ini disebabkan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menderita sakit perut.
"Saya kurang enak badan. Saya sakit perut, mulas-mulas," kata
hakim Gusrizal, seusai membuka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Menurut Gusrizal, karena itulah, dirinya tidak bisa melanjutkan
persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi. Ia pun akhirnya meminta
tiga orang saksi yang telah hadir pada persidangan hari ini untuk
kembali pada persidangan selanjutnya tahun depan. Mereka adalah
pengacara senior Otto Hasibuan, kurator Michael Marcus Iskandar, dan
Pengacara Bank BNI Duma Hutapea.
"Pemeriksaan perkara kita undur sesudah tahun baru, Selasa 3 Januari 2012," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin pun sempat mengajukan
permintaan kepada Majelis Hakim agar jaksa penuntut umum (JPU)
mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM)
dirinya yang disita penyidik KPK.
Menurutnya, penyitaan tersebut tidak ada hubungannya dengan
perkaranya. Menanggapi hal tersebut, hakim Gusrizal memutuskan agar
pemohonan tersebut diajukan secara tertulis agar pihaknya dapat
memprosesnya.
Dalam kasus ini Hakim Syarifuddin telah didakwa menerima suap
sebesar Rp 250 juta dari kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan
terkait pengurusan aset pailit perusahaan tersebut. Ia terancam hukuman
pidana penjara paling lama selama 20 tahun kurungan dan denda paling
banyak sebesar Rp1 miliar. (*/OL-10)