Selasa, 20 Desember 2011

JAKARTA--MICOM: Sidang kasus dugaan suap hakim terkait pengurusan aset kepailitan PT Skycamping Indonesia dengan terdakwa hakim Syarifuddin ditunda hari ini, Selasa (20/12). Penundaan ini disebabkan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menderita sakit perut.

"Saya kurang enak badan. Saya sakit perut, mulas-mulas," kata hakim Gusrizal, seusai membuka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Menurut Gusrizal, karena itulah, dirinya tidak bisa melanjutkan persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi. Ia pun akhirnya meminta tiga orang saksi yang telah hadir pada persidangan hari ini untuk kembali pada persidangan selanjutnya tahun depan. Mereka adalah pengacara senior Otto Hasibuan, kurator Michael Marcus Iskandar, dan Pengacara Bank BNI Duma Hutapea.

"Pemeriksaan perkara kita undur sesudah tahun baru, Selasa 3 Januari 2012," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin pun sempat mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim agar jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) dirinya yang disita penyidik KPK.

Menurutnya, penyitaan tersebut tidak ada hubungannya dengan perkaranya. Menanggapi hal tersebut, hakim Gusrizal memutuskan agar pemohonan tersebut diajukan secara tertulis agar pihaknya dapat memprosesnya.

Dalam kasus ini Hakim Syarifuddin telah didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan terkait pengurusan aset pailit perusahaan tersebut. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (*/OL-10)